wp mau ikut pps, hartanya di LN berupa bangunan, tidak ada njop, kalau pakai penilai publik gabisa kan hartanya di LN
pasal 3 ayat 5 pmk 196/2021 kalau tidak diketahu pake penilaian kantor jasa penilai publik. tidak dibatasi penilai publik dari dn/ln.
–
R