Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon ijin bertanya terkait kapan dimulainya pembayaran pph 25 badan jika Masa pembukuan kami adalah April – Maret? Sedangkan jatoh tempo pelaporan kami dibulan Juli. Kami mohon Bapak/Ibu berkenan menjawab karena saat ini kami sudah memasuki awal tahun. Apakah April ini kami sudah wajib bayar atau menunggu kami lapor pph badan dulu baru wajib bayar angsuran 25?

Jawaban

Ini boleh dijawab tapi digali dulu diawal ya. Apakah si WP ini baru menyampaikan SPT Tahunan Tahun pertama setelah terdaftar atau bukan. Kalo iya angsuran PPh 25 baru disetor nanti setelah SPT Tahunan disampaikan karena untuk angsuran April ini ditetapkan nihil (Pasal 10 PMK-215/2018). Kalau WP sebelumnya sudah pernah lapor SPT Tahunan April ini berarti sudah ada angsuran PPh 25, nilainya mengikuti angsuran pajak terakhir di tahun pajak yg lalu (Pasal 25 ayat (2) UU PPh)

Dasar Hukum

Editor

MR