beli tanah 2015 sudah dilaporkan di spt tahunan, 2017 bangun 5 ruko di atas tanah, biayanya 600jt, pinjam bank 500jt, 2020 dijual 2 ruko, bangunan belum dilaporkan. yang bisa diikutkan pps yang mana?
Psal 5 PMK-196/2021
–
NK