Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ntuk faktur yang dibatalkan tersebut apakah bisa dibuat kembali sepajang masih 3 bulan sejak seharusnya dibuat dan di upload paling lambat tgl 15 bulan berikutnya sejak fp pajak baru

Jawaban

Jika WP menerbitkan FP baru, tanggal FP berarti tanggal FP tersebut dibuat. Untuk ketentuan Tgl 15 bulan berikutnya terkait upload berarti ya jadi tgl 15 bulan berikutnya dari tanggal FP baru tersebut. Selama 3 bulan setelah seharusnya FP dibuat belum terlewati, masih dianggap menerbitkan FP jg ya.

Dasar Hukum

Editor

MR