#63Q: wp sudah lapor spt pph final masa april di efiling dan berhasil, apakah perlu lapor pembetulan di ebupot unifikasi?
#63A: berdasarkan Pasal 13 PER-24/2021, SPT Masa Unifikasi harus digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh mulai masa pajak April 2022. Silakan laporkan ulang SPT menggunakan eBupot Unifikasi untuk masa April. Terkait SPT Masa yang telah dilaporkan melalui eFiling, silakan konfirmasikan ke KPP terdaftar.
–
BCW