berarti di Unifikasi ini beda dengan ketentuan lama ya. sebelumnya kan kalau ada kelebihan potong, yang mengajukan pengembalian harus dari pihak yang dipotong. berarti sekarang bisa ya dipindahbukukan oleh pemotong ke objek pajak lain. https://twitter.com/vanOppick/status/1511946196541005826
Pbknya diajukan oleh WP penyetor (tetap mengacu pada ketentuan Pasal 17 PMK-242/2014), bisa ke objek pajak lain juga sepanjang belum diperhitungkan dengan pph tterutang di SPT
–
FDY