Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

di per 03 2022 ada disebutkan batas uplod adalah tgl 15 bln berikutnya stlh tgl pembuatan faktur, bagaimana dengan faktur PK pengganti, apakah tetap mengikuti batasan ini?

Jawaban

tidak termasuk untuk FP Pengganti, harus upload sebelum tgl 15 bulan berikutnya untuk FP normalnya

Dasar Hukum

Editor

FDY