di per 03 2022 ada disebutkan batas uplod adalah tgl 15 bln berikutnya stlh tgl pembuatan faktur, bagaimana dengan faktur PK pengganti, apakah tetap mengikuti batasan ini?
tidak termasuk untuk FP Pengganti, harus upload sebelum tgl 15 bulan berikutnya untuk FP normalnya
–
FDY