saya mao tanya, jika dengan nilai PPN 10% menghitung gross up adalah 1/9 dengan PPN 11%, maka menghitung gross up menjadi berapa? ini gross up ga diatur kan ya kak? Dikembalikan ke WPnya?
untuk perhitungan gross up dikembalikan ke wp ya, gak diatur khusus diaturan kita. jika memang wp mau menetapkan harga termasuk PPN, silahkan disesuaikan hitungan matematisnya.
–
EAL