Kami sebagai Wajib Pajak Badan mohon bantuannya terkait peraturan pajak atas transaksi di bawah ini. Saat tahun buku dan pajak 2020 kami menggunakan pembukuan dengan satuan mata uang Dollar AS. Setelah itu, kami mengajukan permohonan pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang Dollar AS dan dikabulkan. Oleh karenanya sejak tahun buku 2021/tanggal 1 Januari 2021 kami menggunakan pembukuan dengan Rupiah. 1. Saat perhitungan depresiasi aset 202, atas nilai acquisiti
sesuai dengan PMK- 196/2007, di pasal 15, disebutkan bahwa konversi dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku diselenggarakannya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku dengan mengacu pada peralihan pembukuan dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1. jadi untuk konversinya menggunakan kurs apa boleh liat ke pasal 6 angk
–
EAL