e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. di Pasal 18 . utk tanggal pembuatan e-Faktur ini boleh dipastikan gk ya?Tanggal penyerahan atau tanggal pembuatan di efaktur
Sesuaikan dengan saat terutangnya sesuai pasal 3 ayat 2 PER-03/2022
–
DFV