saya mendapatkan pemberitahuan untuk memanfaatkan PPS karena pada tahun 2020 terdapat investasi yang tercatat di DJP namun belum saya laporkan ketika ingin mengajukan laporan SPPH di websitenya tertulis saya belum melaporkan SPT tahun 2020 akhirnya sayapun melaporkan SPT tahun 2020, akan tetapi di tahun tersebut saya belum berpenghasilan dan belum punya NPWP sehingga tertulis saya belum perlu menyampaikan SPT tahun 2020 apa yang perlu saya lakukan ya kak (kalau begini walaupun ada keterangan bel
Iya harus lapor dlu sesuai Pasal 7 ayat 4 PMK-196/2021
–
DFV