Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Swiss menyediakan jasa ke Indoneisa, dikenai PPh gak? Ada BUT.

Jawaban

Jelaskan sesuai pasal laba usaha P3B indo-swiss. Karena ada BUT di sini maka dikenai pajak di Indo. Kalau ada NPWP maka dikenai PPh 23. Kalau tidak maka dikenai PPh 26.

Dasar Hukum

Editor

NP