Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min kalau mau mengikuti TA 2 berupa rumah hibah, harga yang digunakan menurut harga sppt pbb tahun 2021 atau tahun 2015 ya? izin mas mba, memastikan apakah ini berarti menggunakan harga per 31 desember 2015?

Jawaban

krn dia ada bilang TA 2 konfirm sambil jawab ya mbak, apakah maksudnya mau ikut PPS kebijakan 1 untuk mengungkap harta berupa rumah yang perolehannya tahun 1985-2015? kalau iya, sesuai pasal 3 ayat (4) PMK-196/2021 nilai yang digunakan adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak (njop)nyaa

Dasar Hukum

Editor

CRG