Faktur pajak Feb, tapi baru mau rekam hari ini, sesuai PER-03/2022 apakah masih bisa?
Normatif saja untuk tanggal faktur seharusnya mengikuti tanggal rekam, apabila dibuat lebih dari saat seharusnya dibuat maka dianggap terlambat buat faktur pajak
–
AAM