SKB PPN apakah bisa di aplikasikan di kawasan bebas, atau cukup dengan menggunakan BC 2.3 atas import mesin baru yg digunakan dlm produksi untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN?
kalau memang mendapatkan fasilitas dibebaskan ppn dengan menggunakan SKB harusnya tetap bisa digunakan di kawasan bebas juga. cuma yang menyebutkan penggunaan di kawasan bebas tidak ada dalam aturan. bisa coba cek pmk-115/2021 untuk skb ppn atas impor mesin.
–
WDP