Saya dari SMK Astra Nawa, mau bertanya untuk Dana BOS dan BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) itu termasuk objek PPh? Karena saya mau lapor spt tahunan pph dan pendapatan sekolah hanya dari BOS dan BPOPP tersebut. Klo bos sama bpopp yg dimaksud wp tersebut apakah termasuk bantuan yg diterima oleh badan pendidikan yg dikecualikan sebagai objek pajak?
untuk dana BOS tidak disebutkan spesifik diketentuan. terkait penghasilan atau bukan sesuai dengan UU PPh pasal 4.
–
WDP