perusahaan WP belum PKP, melakukan ekspor jasa. Jasa pelayanannya berupa peninjauan konten video, mengaudit, dan memberi label video, berkomunikasi dengan pembuat konten, dll. Pertanyaannya : 1) apakah ini termasuk pda kategori layanan informasi dan teknologi sesuai dengan PMK 32. 2) Jika saya belum PKP, bagaimana perlakuan PPN nya? mohon disertakan peraturan yang melandasi.
1. Normatif, sepanjang memang memenuhi kriteria/definisinya, bisa masuk, kita g bisa memberi penegasan 2. PMK 32 th 2019 pasal 2
–
SS