Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PPN normal KB 1 jt, dilunasi dengan pbk dengan nominal 2jt, sudah dilaporkan, mau pembetulan masukkin sisa di 1 jutanya di induk IIB dibayar di muka

Jawaban

dijelaskan normalnya bisa namun karena tidak diatur khusus pada ketentuan boleh sembari konfimrasi KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR