Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Barang hasil pertambangan berbetuk pasir, sekarang menjadi objek ppn, dibebaskan atau tidak dipungut?

Jawaban

iya, menjadi objek ppn. namun apakah tidak dipungut atau dibebaskan itu akan diatur melalui aturan turunan. silahkan ditunggu aturannya.

Dasar Hukum

Editor

FRS