Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sudah melakukan penyerahan bkp tapi hanya 1 bulan. setelah itu tidak ada penyerahan lagi. apakah pm bisa dikreditkan?

Jawaban

Bisa seharusnya. karena WP sudah pernah melakukan penyerahan. ikuti ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Dasar Hukum

Editor

FRS