Berdasarkan aturan sebelumnya PMK No 30 Tahun 2014 perihal pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas dan perhiasan, PPN nya dihitung dari DPP x 10% dengan DPP = Harga Jual x 20%, untuk aturan terbaru PPN 11% apakah DPP nya tetap 20% dari harga jual?
Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN. (Pasal 2 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014) Besar PPN terutang = 11% x 20% x harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian. Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 11% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 3 PMK-30/PMK.03/2014)
–
SR