Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

bisa ga asaya lapor ebuni tapi lapor pasal 23 pakai ebupot biasa?

Jawaban

tidak bisa, Pemotong/Pemungut PPh yang telah membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan selain yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini untuk Masa Pajak selanjutnya.

Dasar Hukum

Editor

RS