Saat penyerahan JKP, ini kapan ya?
Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat: Pasal 17 ayat (5) huruf a PP 1 TAHUN 2012 harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara n
–
EK