Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mendapat stp untuk masa 2021 , dikarenakan ada kesalahan masa untuk pembayaran pph 21 januari, namun salah menjadi pembayaran masa desember 2021, jika saya pbk apakah stpnya bisa dibatalkan?

Jawaban

#6a: by pm, syarat pembatalan stp ada di pmk 8 -2013 pasal 17. Jika memenuhi klausul tersebut wp bisa coba ajukan, namun wewenang mengabulkan atau tidak ada di kpp

Dasar Hukum

Editor

RAD