Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ini untuk yayasan ka kalau ada sisa kurang (rugi) itu bisa di kompensasi ke sisa lebih( laba) sedangkan sisa lebih pada yayasan itu kan bisa di relaisaiakan 4 tahun nika tidak sisa lebihnya di kenakan pajak …@kring_pajak

Jawaban

untuk pertanyaan wp agak ambigu, untuk kompensasi kerugian sudah diinfokan oleh agent sblumnya, jdi ditegaskan lagi statement ttg kompensasi kerugian fiskal.

Dasar Hukum

Editor

KLG