Jika PT B investasi ke PT A 5 juta. trs investasi 5 jt itu di jual ke OP. harga investasi = harga jual. Tidak ada profit. investasi berupa saham. Untuk pemajakannya bagaimana ya?
jawab normatif aja kalo untuk penjualan saham ya niko. Sesuai yg diatur di objek pph. Kalo bukan penjualan saham bursa, maka yg dipajaki adalah keuntungan penjualan saham karena keuntungan penjualan saham yang dilakukan oleh penjual WPDN masuknya di SPT Tahunan, dan diperhitungkan sebagai penambah penghasilan di SPT Tahunan.
–
KLG