Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ika ada perusahaan yang baru terdaftar di bulan juni 2021 dan belum melakukan kegiatan usaha kita diharuskan untuk pelaporan perpajkan tidak

Jawaban

Cek PMK 9/2018 pasal 10 yaaa (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). (2a) Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewaj

Dasar Hukum

Editor

KLG