Untuk ketentuan mengenai pertambangan yang di ambil dari sumber nya sekrang termasuk ke dalam BKP , Jika di ambil dari pengumpul apakah itu di kenakan PPN?
Sepanjang gak masuk di pasal 4A, berarti terutang PPN. Di aturan turunan yang baru pun belum ada yang menyinggung hal ini
–
AAM