apabila ada wni melakuken pembayaran bunga ke perusahaan di swiss pajaknya bagaimana ya?
dipotong pph pasal 26 20% atas bunga atau bisa juga sesuai p3b indonesia swiss dipotong pph 26 10% sepanjang lawan transaksi dari swissnya punya DGT yang sudah disahkan dan berlaku pada saat terutang/pemotongan penghasilan
–
AMP