Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada wni melakuken pembayaran bunga ke perusahaan di swiss pajaknya bagaimana ya?

Jawaban

dipotong pph pasal 26 20% atas bunga atau bisa juga sesuai p3b indonesia swiss dipotong pph 26 10% sepanjang lawan transaksi dari swissnya punya DGT yang sudah disahkan dan berlaku pada saat terutang/pemotongan penghasilan

Dasar Hukum

Editor

AMP