Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di PER-03/PJ/2022 PASAL 18 diatur upload FP paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Ini berlaku mulai masa April 2022 atau berlaku mundur, Kak? Tks https://twitter.com/jeperio1/status/1511590434371375104 ============================================== saya cari PER-03/2022 di TKB ga nemu

Jawaban

kalau dari ketentuannya, mulai 1 april ini berlakunya mas, yang dengan adanya update efaktur 3.2 dan dinonaktifkannya efaktur 3.0 - 3.1 artinya sejak penggunaan efaktur tersebut harusnya sudah gabisa lagi upload lewat dari tgl yang sudah ditetapkan di PER 03 2022 tersebut mulai masa april. namun jika dilihat informasi dari tim pengembang bahwa WP masih bisa input transaksi sebelum 1 april dengan tarif 10% artinya masih terdapat kemungkinan tetap diapprove transaksi sebelum april. terkait dengan

Dasar Hukum

Editor

MIP