@kring_pajak Selamat siang, Kak. Saya mau bertanya. Kapan saat terutang dan jatuh tempo pembayaran pajak atas Branch Profit Tax BUT sesuai dengan PPh Pasal 26 ayat (4) ?
Terkait saat terutang PPh pasal 26, di atur di PP 94 tahun 2010, namun untuk Pasal 26 ayat 4 berupa BPT tidak di atur spesifik di aturan tersebut, begitu pula terkait jatuh tempo pembayarannya. Untuk lebih jelasnya boleh meminta penegasan secaar tertulis melalui KPP
–
RS