badan A memberikan jasa ke badan B tp badan B tidak mau melakukan pemotongan dan menyarankan badan A untuk setor sendiri pph nya apakah bisa?
sesuai pasal 23 UU PPH untuk penyerahan jasa ini mekanismenya pemotongan, bukan setor sendiri. jadi si \b harus melakukan pemotongan pph 23 ke A, buat bupot, setor dan lapor spt masa pph pasal 23/unifikasi. tidak bisa setor sendiri ya…
–
AMP