kalau pemotong melakukan pembetulan spt masa pph 23 ebupot tapi tidak ada perubahan pph 23 dipotong, perlakuan untuk lawan transaksinya bagaimana ya? hubungannya dengan kredit pajak
dilihat dulu kondisinya seperti apa? 1. pembatalan bupot dan menerbitkan bupot baru, yang diakui sebagai kredit pajak adalah bupot barunya karena nomor bupotnya berbeda 2. penggantian bupot seharusnya tidak berdampak apapun sepanjang nomor bupotnya sama
–
AMP