Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, apakah untuk angkutan darat pelat kuning tetap dibebaskan atas pengenaan PPN di bawah UU HPP? ================================== Hai, Kak. Sesuai UU HPP (UU 7/2021), jasa angkutan umum di darat dan di air sdh tdk termasuk dlm jasa tertentu yg tdk dikenakan PPN sesuai UU PPN Pasal 4A. Klausul jasa angkutan umum di darat dan di air dipindahkan ke pasal 16B ayat (1a), yg berarti akan mendapatkan … (1/2) fasilitas tdk dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak. K

Jawaban

Iya bener sementara gitu aja, soalnya di 14 aturan yang baru turun ini juga memang belum ada aturan soal jasa angkutan darat. Untuk kalimat “melakukan konfirmasi ke petugas KPP utk penegasannya.” tidak perlu ditambahkan tidak apa2.

Dasar Hukum

Editor

RS