Jadi ayah saya itu sales sendiri barang dari toko ke toko, tidak ada dapat bukti potong tapi tidak terikat perusahaan, termasuk umkm bukan ya? dulu diminta setor kode ini, apa benar? apa ada kode lain?
normatif sesuai pasal 2 pp-nya. Sepanjang penghasilan dari usahanya tidak termasuk kriteria yang dikecualikan di ayat (3) maka bisa dikenakan PPh Final PP 23/2018
–
AAM