Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi ayah saya itu sales sendiri barang dari toko ke toko, tidak ada dapat bukti potong tapi tidak terikat perusahaan, termasuk umkm bukan ya? dulu diminta setor kode ini, apa benar? apa ada kode lain?

Jawaban

normatif sesuai pasal 2 pp-nya. Sepanjang penghasilan dari usahanya tidak termasuk kriteria yang dikecualikan di ayat (3) maka bisa dikenakan PPh Final PP 23/2018

Dasar Hukum

Editor

AAM