Kami ingin menanyakan kepada Bapak / Ibu bagaimana tata cara pemotongan Pph 21 atas Jasa Angkutan Barang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melampirkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Sementara Wajib Pajak selaku UMKM telah dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0.5 % dari jumlah peredaran bruto. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah WP tersebut dapat dibebaskan dari Pph 21 atas Jasa Angkutannya ?
dijawab normatif aja, yg dikecualikan dari pemotongan pp 23 penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi apa saja, cek di Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018
–
LR