jual kendaran bermotor mewah di atas 250cc, kena pph pasal 22 yang mana
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah atas Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c UU PPh.
–
KLG