Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp transkasi jual barang ke singapura, tapi barangnya bukan di indonesia, tapi di Luar negeri juga, kena ppn?

Jawaban

penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a, Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. jika tidak memenuhi itu harusnya tidak terutang ppn. karna tidak masuk juga ke definisi ekspor karna bara

Dasar Hukum

Editor

RAD