wp transkasi jual barang ke singapura, tapi barangnya bukan di indonesia, tapi di Luar negeri juga, kena ppn?
penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a, Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. jika tidak memenuhi itu harusnya tidak terutang ppn. karna tidak masuk juga ke definisi ekspor karna bara
–
RAD