WP bada baru terdaftar lupa apakah mencentang PP 23 atau tidak. Lalu ketika mengajukan pemberitahuan ke KPP ditolak karena pakai PP 23.
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. (PMK-99/2018)
–
BCW