pemungutan pph pasal 22 impor, ada notul lb (kemungkinan ada restitusi), gimana pengkreditan nya di spt tahunan
sesuai dengan per 19 tahun 2014, untuk pengisian kredit pajak adalah pajak yang dipungut atau dipotong pihak lain. seharusnya kita liat berapa jumlah yang sebenarnya dipotong atau dipungut pihak lain. namun, jika bukti pungut nya tidak relevan, boleh konfirmasi ke kpp ya menggunakan bukti pungutnya yang mana.
–
EAL