Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

maksud dari pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2021 ini apa ya? apakah faktur yg terbit tanpa identitas lengkap sebelum PP ini diundangkan tidak akan dikenakan sanksi?

Jawaban

maksud pasal 8 pp 9 tahun 2021 ini apabila ada PKP selain PKP PE, yang membuat FP tanpa identitas pembeli, dalam jangka waktu 30 hari sejak PP 9 berlaku belum dikenai sanksi 1% DPP (Pasal 14 ayat 4 UU KUP).

Dasar Hukum

Editor

NK