untuk syarat perpanjangan sertifikat elektronik untuk kantor cabang apa saja ya? dan untuk pengurusannya apakah harus ke kpp atau bisa di kp2kp? terakhir tanya ke kantor pajak status sudah bukan pkp karna npwp juga sudah gabung dgn kantor pusat sudah tidak bisa buka enofa juga
Permohonan sertelnya mengikuti ketentuan Pasal 40-44 PER-04/PJ/2020, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak (Pasal 41 ayat (1) PER-04/PJ/2020).
–
NK