Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

di formulir Induk SPPH PPS bagian identitas ada kolom warna putih, Kolom No paspor, kalau ada paspor tapi sudah lama tidak berlaku/expired, bolehkah kolom ini dikosongkan?

Jawaban

bisa dijelaskan sesuai di petunjuk pengisian pada lamp pmk 196/2021, kolom nomor paspor “Diisi dengan nomor paspor dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH untuk Wajib Pajak orang pribadi. (wajib diisi oleh Wajib Pajak yang memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri dan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki paspor. Jika Wajib Pajak tidak memiliki paspor, isian ini dapat dikosongkan)

Dasar Hukum

Editor

FRS