Pembuatan FP untuk DP, termin dan penyerahan barang jika penyerahan dilakukan ketikan pembayaran sudah dibayarkan seluruhnya. Apakah WP perlu membuat FP saat penyerahan?
Dalam pembayaran sudah dilakukan terlebih dahulu dan sudah dibuatkan FP seluruhnya, maka saat penyerahan barang tidak perlu dibuatkan FP lagi
–
ENT