Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pembuatan FP untuk DP, termin dan penyerahan barang jika penyerahan dilakukan ketikan pembayaran sudah dibayarkan seluruhnya. Apakah WP perlu membuat FP saat penyerahan?

Jawaban

Dalam pembayaran sudah dilakukan terlebih dahulu dan sudah dibuatkan FP seluruhnya, maka saat penyerahan barang tidak perlu dibuatkan FP lagi

Dasar Hukum

Editor

ENT