Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jasa tenaga kerja dibebaskan PPN tidak

Jawaban

Disebutkan dalam SP-39/2022 Jasa Tenaga Kerja termasuk JKP yang diberikan Fasilitas dibebaskan. Namun untuk ketentuan turunannya belum ada, silahkan ditunggu untuk ketentuan lebih lanjut

Dasar Hukum

Editor

ENT