untuk jasa angkutan darat (angkut batu bara) ber plat kuning, apakah dibebaskan ppn? Untuk kode FP apakah 08?
Jasa angkutan umum sesuai UU HPP termasuk dalam JKP, sesuai dengan SP 39/2022 jasa angkutan umum termasuk yang mendapatkan fasilitas dibebaskan. Namun terkait kriteria yang termasuk jasa angkutan umum yang dibebaskan dan mekanismenya seperti apa menunggu aturan turunan UU HPP ya bang.
–
MDR