Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila dari perusahaan yang memberikan dividen yang melaporkan pada kolom ebupot unifikasi pada PPh yang disetor sendiri apakah bisa?

Jawaban

jk yang dimaksud adl pemberian dividen DN, maka sejak UU cika berlaku atas penghasilan dividen DN yang diberikan kepada op tidak lagi dilakukan pemotongan oleh pemberi dividen. Jadi pemberi dividen sudah tidak ada kewajiban untuk memotong dan melaporkan pph 4 ayat 2 atas dividen yg diterima op tsb (Pasal 37 pmk 18/2021)

Dasar Hukum

Editor

FRS