Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Email WP dapat invoice dan resi dari PT Pos, terdapat pungutan PPN dan WP meminta PT pos terkait faktur pajaknya. tp PT Pos bilang kalau tidak dapat mengeluarkan faktur pajak atas invoice/Resi PT POS INDONESIA. WP mau konfirmasi apakah benar? apakah ada dasar aturannya?

Jawaban

tidak ada pengecualian terkait pembuatan faktur untuk PT pos sih. Lebih baik minta penjelasan secara detail ke wp nya, detail transaksinya seperti apa, dan terkait jasa apa. Supaya bisa kita identifikasi sebenernya ini terutang PPN/malah tidak terutang PPN. Jika terutang PPN dan PT POS ini berstatus sebagai PKP, maka jika PT POS sebagai pihak yang memberikan JKP, harus menerbitkan FP biasa. Tapi bisa juga PT POS menerbitkan FP PKP PE jika transaksinya memenuhi pasal 79 pmk 18/2021. -kemungkin

Dasar Hukum

Editor

R