untuk jangka waktu pengembalian SKPLB itu ada aturannya ga ya? maksudnya dalam 1 bulan setelah terbit surat apa akan langsung di transfer
Ketentuan pengembaliannya di pmk-244/2015, 1 bulan sejak skplb terbit. prosedurnya kan harusnya ada SKPKPP, terus SPMKP. WP pasti ada dimintain nomor rekening dari KPP
–
AAM