min, untuk penyusutan aktiva tetap perusahaan kendaraan mobil non operasional, Innova, itu disusutkannya 50% tanpa koreksi fiskal, atau disusutkan sesuai ketentuan namun dikoreksi fiskal 50%?
jelasin normatif pake Pasal 2 dan 3 KEP-220/PJ./2002 ya
–
FDF